Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan : Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku
Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memangkas waktu karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Kini, WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia hanya menjalani karantina wajib selama hingga 7-10 hari. Hal itu tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirilis pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu.
.